Petugas gabungan Polres Bantul menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan arena perjudian di wilayah Sonopakis Kidul, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Minggu (16/2/2025) malam.
Sebanyak 10 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Berikut barang bukti berupa alat judi cliwik.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan, 10 orang yang diamankan, masih dalam pemeriksaan petugas untuk mengungkap peran masing-masing.
"Masih diperiksa, apakah terlibat dalam kasus perjudian tersebut," kata dia.
Penggerebekan ini, kata Jeffry, merupakan pengembangan dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di lokasi tersebut.
Sebelumnya, jajaran kepolisian juga menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan arena perjudian di Dusun Bonditan, Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada Sabtu (15/2/2025) malam.
Namun, dalam penggerebekan tersebut hanya menemukan arena perjudian sabung ayam, kursi- kursi di pinggir arena serta lampu yang sudah padam.
Jeffry, mengungkapkan, kondisi lokasi tersebut sudah sepi saat polisi datang dan tak satupun penjudi yang berhasil diamankan.
"Malam itu juga petugas menyisir tempat di sekitar lokasi, namun para pelaku judi sudah kabur," kata dia.
Saat ini tim gabungan sudah memasang garis polisi atau "police line" di lokasi yang diduga menjadi lapak perjudian itu.
Sebelumnya, lima orang penjudi berhasil digerebek oleh kepolisian saat bermain judi di daerah Nengahan, Padukuhan Ngireng-ireng, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Januari lalu. Kelima penjudi ini kedapatan bermain judi kartu cina saat digrebek.
Penangkapan kelima penjudi ini bermula dari adanya laporan warga. Warga melaporkan ada aktifitas mencurigakan di salah satu satu rumah warga.
"Dari laporan kami segera menerjunkan tim untuk menelusuri informasi itu. Kemudian tim pun memergoki ada 5 orang sedang asyik bermain judi kartu cina," jelas Jeffry.
Ia menerangkan, bahwa saat dilakukan penggerebekan, kelima pelaku sempat berusaha melarikan diri. Tetapi berkat kesigapan petugas, kelima pelaku berhasil diamankan dan gagal melarikan diri.
"Kelima pelaku tersebut adalah AY (43), DP (41), EB (47), NW (45) dan TK (59)," ungkap Jeffry.
Jeffry menambahkan, dari tangan kelima pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 2.235.000, kartu cina, tikar dan piring.
Keberhasilan ungkap kasus perjudian, merupakan wujud komitmen Polres Bantul dalam memberantas penyakit masyarakat ini di bumi Projotamansari.
Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam dunia perjudian karena dapat berdampak negatif. Bukan hanya memberikan dampak buruk terhadap perekonomian masyarakat, tetapi juga bagi kehidupan rumah tangga.
"Dampak dari judi bisa membuat rumah tangga berantakan, ekonomi memburuk, dan perlu digarisbawahi bahwa tidak ada yang namanya orang main judi itu jadi kaya," tegas Jeffry.
Selain itu judi juga memiliki sanksi hukum yang berat, yaitu dijerat Pasal 303 KUHP. “Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat melaporkan segera ke kepolisian apabila menemukan kejadian praktek perjudian. “Warga diminta menghubungi call center 110 atau kepolisian terdekat apabila melihat praktek judi di lingkungannya,” ujarnya.
Home »
» Komitmen Berantas Pekat, Polisi Grebek Judi di Bantul, 10 Orang Diamankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar