Polres Bantul tidak henti-hentinya melakukan upaya penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong.
Kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang kedapatan menggunakan knalpot brong, ditindak saat kegiatan Gatur pagi dan sore. Tidak ada toleransi untuk kendaraan berknalpot brong.
Selain itu, di beberapa kesempatan melakukan patroli kasat mata dan patroli lainnya di wilayah hukum Polres Bantul.
Hingga pekan ketiga di bulan Januari 2024, sudah ratusan knalpot brong yang diamankan.
“Total ada 830 knalpot brong yang kita amankan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Minggu (21/1/2024).
Langkah dan upaya yang terus dilakukan, semata-mata untuk memerangi penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang didominasi kendaran sepeda motor.
Selain itu, sudah banyak keluhan dan laporan dari msyarakat kepada polisi mengenai ketidaknyamanan gegara bunyi knalpot brong.
Terkait dengan Polisi Polres Bantul melakukan penindakan terhadap knalpot brong, kata Jeffry, merupakan satu di antara atensi dari Kapolda DIY.
"Memang untuk penanganan knalpot brong, menjadi atensi dari Bapak Kapolda, kami tidak bosan-bosannya terus mengimbau agar tidak ada lagi kasus ini," ucap Jeffry.
Dampak dari penggunaan knalpot brong, imbuh Jeffry, akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Polres Bantul tidak bosan-bosannya mengingatkan dan menegaskan larangan penggunaan knalpot brong.
“Memang tidak menjadi faktor utama terjadi kecelakaan, namun dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan di masyarakat,” terang Jeffry.
Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang.
Larangan knalpot brong ini tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106.
"Dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tandas Jeffry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar