• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop Akibat Lokasi Masih Terisolir

Aceh Tamiang – Kapolri kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah Aceh Tamiang. Kondisi lokasi yang masih terisolir dan tidak memungkinkan helikopter Polri untuk melakukan pendaratan, membuat distribusi bantuan dilakukan melalui metode airdrop agar dapat segera diterima oleh warga yang sangat membutuhkan, Selasa (2/12).

Astamaops Kapolri menjelaskan bahwa penggunaan metode airdrop merupakan instruksi langsung Kapolri agar penyaluran bantuan tidak terhambat kondisi geografis.

“Bapak Kapolri menegaskan bahwa tidak boleh ada hambatan dalam penyaluran bantuan. Jika helikopter tidak bisa landing karena medan terdampak bencana, maka airdrop menjadi pilihan agar masyarakat tetap mendapatkan bantuan tepat waktu,” ujar Komjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran.

Beliau menambahkan bahwa Kapolri memberikan perhatian penuh terhadap kondisi warga dan petugas di lapangan yang terus bekerja menangani situasi darurat tersebut.

“Pesan Bapak Kapolri jelas: pastikan masyarakat yang terisolir tetap mendapatkan bantuan, apapun tantangannya. Polri hadir untuk membantu negara, terutama dalam masa-masa kritis seperti ini,” tambahnya.

Bantuan kemanusiaan tersebut meliputi kebutuhan mendesak seperti logistik, makanan siap saji, perlengkapan darurat, serta dukungan operasional bagi petugas di lapangan. Pengiriman melalui airdrop diharapkan dapat mempercepat akses bantuan ke titik-titik yang tidak bisa dijangkau melalui jalur darat maupun udara.

Dengan metode distribusi khusus ini, Kapolri berharap dukungan bagi masyarakat Aceh Tamiang dapat berjalan efektif dan membantu mempercepat penanganan pascabencana di wilayah tersebut.


Share:

Putusan MK Rangkap Jabatan: Dosen UJB Sebut Sifatnya Final dan Mengikat

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Kepolisian memiliki sifat final dan binding, atau terakhir dan mengikat semua pihak.

Hal ini disampaikan oleh Justinus Slamet Murdomo, seorang Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta.

"Putusan Mahkamah Konstitusi itu sifatnya final dan binding. Yang artinya apa? Yang artinya bahwa itu terakhir dan mengikat. Mengikat kepada siapa? Mengikat kepada kita semua," tegas Justinus, Senin (1/12/2025).

Justinus menjelaskan bahwa Judicial Review (uji materi) yang dilakukan kebetulan menyasar UU Kepolisian, khususnya terkait satu frasa pada Pasal 28 mengenai rangkap jabatan anggota kepolisian.

Menurutnya, esensi dari Putusan MK tersebut sebenarnya adalah larangan terhadap rangkap jabatan. Tugas-tugas kepolisian, yang meliputi keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum, merupakan tugas yang membutuhkan pemahaman, keahlian, dan proses pendidikan yang berkelanjutan.

"Ini terkait dengan tugas kepolisian yang itu pasti membutuhkan pemahaman, keahlian, yang ini proses yang melalui pendidikan. Tidak bisa kemudian orang langsung duduk di sana. Pasti ada suatu proses," jelasnya.

Meskipun demikian, Justinus melihat adanya fleksibilitas terkait beberapa jabatan yang masih dibutuhkan.

"Oleh sebab itu maka beberapa jabatan yang memang itu masih dibutuhkan, saya pikir tidak ada masalah. Karena di dalam Undang-Undang ASN sendiri itu memang memungkinkan untuk itu," imbuhnya.

Menyikapi keputusan ini, Justinus Slamet Murdomo berharap agar reformasi kepolisian dapat berjalan dengan baik. Apalagi, lanjutnya, Presiden telah membentuk tim atau badan khusus untuk itu.

"Kita mengharapkan reformasi kepolisian berjalan dengan baik, dan juga ini sudah ada yang dibentuk oleh Presiden sehingga pasti polisi kita harapkan menjadi profesional," ujarnya.

Profesionalisme yang diharapkan adalah polisi memiliki semangat untuk melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, dan bertindak secara objektif.

Share:

Postingan Populer