Dua Remaja Asal Bantul Dibekuk Polisi Usai Terlibat Aksi Pencurian

 

Dua remaja laki-laki asal Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul berinisial FVH (20) dan AFD (18), diamankan polisi setelah terbukti melakukan tindakan pencurian.

Kapolsek Sedayu, AKP Khabibulloh, mengungkapkan awal pencurian itu berlangsung saat korban seorang asal Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul yang tinggal di Kapanewon Sedayu, berinisial JN (22), sedang menaruh handphone di kursi panjang ruang tengah pada Kamis (19/10/2023).

Kemudian, ada anggota keluarganya berisinial LG (18) hendak berangkat sekolah pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, LG hendak memakai sepatu yang sebelumnya di taruh di rak sepatu, namun sepatu itu tidak ada.

"Kemudian, LG mencari di tempat lain dan melihat jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka. Lalu LG bergegas membangunkan dan memberitahu kepada JN," katanya, Minggu (22/10/2023).

Mengetahui hal itu, JN berupaya menghubungi seseorang. Namun, sayang, handphone yang telah ditinggal di ruang tengah juga tidak ada di tempatnya.

Kemudian, LG dan JN memberitahu kejadian itu kepada anggota keluarga lainnya berinisial PAP (16).

PAP pun mengecek sejumlah barang miliknya. Sayangnya, barang-barang milik PAP berupa satu unit handphone dan satu tas yang berisi dompet juga raib dicuri maling.

"Atas kejadian itu, JN melaporakannya kepada jajaran Polsek Sedayu," tutur AKP Khabibulloh.

Terkait kejadian itu, jajaran Reskrim Polsek Sedayu langsung melakukan penyelidikan dengan mencari dan menginterograsi terhadap korban maupun saksi serta memantau rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah sesama warga kampungnya yang kemudian dilakukan pengamanan di masing-masing kediaman pelaku pencurian pada Jumat (20/10/2023).

Tidak hanya itu saja, jajaran Reskrim Polsek Sedayu juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu tas jenis Waistbag merek GFR, satu tas slingbag merek Nimco, satu dompet merek planet ocean, uang tunai senilai Rp21.500 serta sepatu merek Nike.

"Kini dua pelaku itu masih dilakukan penyelidikan terkait motif dan lain sebagainya serta diancam Pasal 363 KUHP," tutup AKP Khabibulloh.

Berita ini telah tayang di TribunJogja.com
 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer

Arsip Blog