Satlantas Polres Bantul melaksanakan pelayanan SIM Keliling di Kampung Tertib Lalu Lintas Kalurahan Singosaren, Banguntapan, Bantul, Selasa (7/3/2023).
Kegiatan itu dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Bantul Ipda Bekti Budi Riyanto SH. Turut hadir Lurah Singosaren H. Joko Prayitno, Panit Lantas Polsek Banguntapan Aiptu Nanang Purnomo, Bhabinkamtibmas Kalurahan Singosaren Aipda Sutopo dan warga masyarakat pemohon perpanjangan SIM.
Adapunpetugas pelayanan SIM Keliling diawaki oleh Aipda Sutrisno bersama Bripka Doni A serta petugas kesehatan dan petugas Bank BRI.
Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh petugas bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun syarat perpanjangan SIM yaitu membawa surat keterangan psikologi, surat keterangan kesehatan, fotokopi KTP dan KTP asli, fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Dengan adanya pelayanan SIM Keliling terasebut warga masyarakat pemohon SIM tampak antusias karena prosesnya lebih cepat dan mudah
Salah satui pemohon mengucapkan terima kasih kepada Polres Bantul dan Polsek Banguntapan serta Kalurahan Singosaren yang telah menyelenggarakan pelayanan SIM keliling. (Humas Polsek Banguntapan Polres Bantul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar