Kasus mahasiswi yang viral karena membuat puluhan order ojek online (ojol) fiktif berakhir damai. Polsek Kasihan Polres Bantul tidak melanjutkan penyidikan kasus ini karena pelaku DA (23), telah mengganti kerugian para korbannya.
Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Kamis (17/11/2022) siang membenarkan kasus order fiktif dengan korban ojol yang dilakoni seorang mahasiswi itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebenarnya pada Rabu (16/11/2022) Polsek Kasihan sudah melakukan gelar perkara, dan sudah menetapkan DA sebagai tersangka terkait kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP dengan modus orderan fiktif.
“Namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan sesuai kesepakatan para korban dan pelaku yang telah mengganti kerugian semua korban,” kata Jeffry.
Pelaku juga bersedia menggati seluruh kerugian para driver ojol.”Total kerugian yang diganti pelaku senilai Rp 6.854.000,- dari 26 korbannya,” terangnya.
Penipuan berkedok orderan fiktif, lanjut Jeffry, tentunya sangat merugikan khususnya kepada rekan-rekan driver ojol. Kejadian ini tentunya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang.
“Semoga menjadi hal ini menjadi efek jera bagi DA dan berharap tidak terjadi hal serupa di wilayah Bantul. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan driver ojol yang bersedia memaafkan pelaku,” harapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar