• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Yogyakarta Aman di Malam Pergantian Tahun, Kapolda DIY Sampaikan Terima Kasih Kepada Masyarakat

Polda DIY menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat dan wisatawan yang telah merayakan malam pergantian tahun 2026 secara bijak dan tertib sehingga situasi wilayah DIY secara umum aman terkendali. Ucapan terima kasih dan apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., pada saat kegiatan pemantauan lapangan di Pos Terpadu Teteg Malioboro bersama unsur forkopimda DIY, Walikota Yogayakarta dan instansi terkait.

"Kepatuhan masyarakat dalam menjaga ketertiban di ruang publik dan mengikuti imbauan petugas di lapangan menjadi kunci utama suksesnya perayaan tahun baru tahun ini, sehingga saya sangat berterimakasih atas partisipasi dan kerjasamanya", ungkap Kapolda.

Selanjutnya, Irjen Anggoro juga tak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama dan kolaborasi segenap unsur Forkopimda DIY, TNI, instansi terkait, jaga warga serta seluruh elemen masyarakat sehingga DIY senantiasa dalam kondisi aman dan kondusif.

"Ukuran keberhasilan operasi lilin tahun ini adalah dapat terurainya titik-titik kemacetan dan tidak adanya kasus kecelakaan menonjol meskipun volume kendaraan meningkat serta tidak terjadinya kasus krminalitas yang meresahkan masyarakat, dan ini semua dapat terwujud berkat koordinasi dan kolaborasi yang terjalin dengan sangat baik", tegas Kapolda.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., yang juga turut mendampingi, menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan tertinggi Polda DIY yang turun langsung mengecek situasi di lapangan adalah salah satu bentuk quality kontrol untuk memastikan pelaksanaan pengamanan dan pelayanan malam tahun baru dapat berjalan dengan lancar dan maksimal.

"Bapak Kapolda DIY memantau secara langsung di kawasan Malioboro didampingi Pejabat Utama Polda DIY dan kehadiran beliau sangat memotivasi personel untuk bekerja lebih semangat dan melayani," tutur Kombes Ihsan.

Ihsan menambahkan bahwa sebanyak 3.813 personel Polda DIY dilibatkan untuk mengamankan 88 lokasi perayaan pergantian tahun dengan estimasi massa sebanyak 436.633 orang, termasuk 116 gereja yang melaksanakan misa tahun baru. Selain pelibatan personel dalam jumlah besar, Polda DIY juga mengadakan live streaming di lokasi keramaian dan mengoptimalkan penggunaan cctv serta drone untuk memantau situasi secara langsung di lapangan.

"Fokus utama kami adalah bagaimana menghadirkan personel semaksimal mungkin di lapangan dengan dibantu penggunaan teknologi khususnya di titik-titik keramaian yang menjadi icon perayaan tahun baru," ujar Kombes Ihsan.

Berdasarkan pantauan dan laporan situasi dari masing-masing Polres bahwa seluruh kegiatan masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun dan misa malam tahun baru dapat berjalan dengan aman dan tertib. Meskipun tanpa euforia berlebihan sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana, Yogyakarta membuktikan bahwa kemeriahan dapat dirasakan melalui kebersamaan yang santun dan harmoni.
Share:

Polda DIY Berangkatkan 100 Personel Brimob ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan

Yogyakarta - Polda D.I. Yogyakarta menggelar apel pemberangkatan 100 personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) ke Provinsi Aceh, pada Jumat (26/12/2025), di Halaman Mako Brimob Polda DIY. Pengiriman personel ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan Polri melalu Surat Telegram Kapolri tertanggal tanggal 24 Desember 2025, terkait pelaksanaan Renkon Aman Nusa II Tahun 2025.

Personel Brimob Polda DIY diberangkatkan menggunakan pesawat charter menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, kemudian dilanjutkan melalui jalur darat menuju titik penugasan di Kabupaten Aceh Tamiang guna membantu penanganan dan pemulihan dampak banjir bandang dan tanah longsor sebagai bentuk komitmen dan solidaritas Polri dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana.

Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono, S.I.K., menegaskan, keikutsertaan Satbrimob Polda DIY merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat terdampak bencana.

“Satbrimob hadir bukan hanya untuk pengamanan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam misi kemanusiaan, mulai dari evakuasi korban, distribusi logistik, hingga pemulihan awal pasca bencana,” ujarnya.

Kapolda mengingatkan seluruh personel untuk bertugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga moral, profesionalisme, serta empati terhadap warga terdampak. Dia menekankan pentingnya pendekatan humanis, termasuk menjaga sikap, perilaku, dan tutur kata, serta menjalin koordinasi yang baik dengan Polda Aceh, TNI, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, relawan, dan instansi terkait lainnya.

“Seluruh tugas harus dilaksanakan secara terpadu dan berorientasi pada kepentingan kemanusiaan,” pungkas Kapolda

Share:

PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK

Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut memberikan penafsiran resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas tidak menafsirkan frasa "jabatan di luar kepolisian" secara absolut. Artinya, tidak setiap penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian otomatis mewajibkan yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"MK menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian," ujar Harmoko M. Said dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Menurut Harmoko, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan dibatalkannya frasa tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini harus dipahami secara lebih jelas dan proporsional.

“Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penugasan di luar struktur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harmoko menuturkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang menjadi ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

"Perpol ini justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas, agar tidak terjadi penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar kepolisian," kata Harmoko.

PASKODE menilai, secara yuridis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat karena selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Karena itu, menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan jelas keliru. Peraturan ini adalah bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi," pungkas Harmoko M. Said.


Share:

Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergisitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral terkait dengan kesiapan pengamanan dan pelayanan masyarakat menghadapi perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

Dalam rakor lintas sektoral tersebut, Sigit menekankan soal pentingnya sinergisitas dan kolaborasi seluruh stakeholder. Menurutnya, hal tersebut adalah kunci untuk memberikan pelayanan dan pengamanan yang optimal terhadap masyarakat saat merayakan Nataru. 

"Tentunya sinergisitas adalah kunci. Keberhasilan pelayanan dan pengamanan Nataru ini adalah keberhasilan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu, kita minta kita terus bekerja sama bersatu padu dari pusat dan daerah untuk memberikan pelayanan yang terbaik," kata Sigit saat memberikan sambutan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Lebih dalam, Sigit menegaskan bahwa, personel kepolisian akan dikerahkan di titik-titik yang memiliki kerawanan saat terjadinya potensi pergerakan masyarakat ketika Nataru. Anggota Polri bakal dipastikan siap memberikan pelayanan dan pengamanan terbaik untuk warga. 

Khususnya, kata Sigit di wilayah yang berpotensi maupun sudah terjadi bencana, seperti di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Diperlukan kesiapan khusus untuk penanganan pelayanan dan pengamanan di wilayah tersebut. 

"Harus dalam kondisi betul-betul siap dan bila perlu memang ada cadangan yang harus disiapkan karena memang kebutuhannya juga pasti akan meningkat dibandingkan dengan hari biasa dan khusus bagi wilayah-wilayah yang akan atau memiliki potensi terdampak bencana, tolong sekali lagi tolong belajar dari pengalaman rekan-rekan kita yang ada di Sumatera. Rekan-rekan bisa mempersiapkan dengan jauh lebih baik," papar Sigit. 

Untuk memastikan pengamanan dan pelayanan, Sigit menuturkan, Polri melaksanakan Operasi Lilin 2025 yang bersinergi dengan TNI, kementerian/lembaga, dan pihak terkait lainnya. Kegiatan terpusat itu digelar selama 14 hari, mulai dari 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. 

"Operasi ini melibatkan 146.701 personel gabungan, 77.637 dari personel Polri, kemudian 13.775 dari personel TNI dan 55.289 dari seluruh stakeholder terkait mulai dari Pol PP, Perhubungan, Linmas, Dinkes, Pramuka, Senkom, Pertamina, Ormas, Orari, Basarnas, Jasa Raharja, PLN, ASDP/APDEL dan Organda, Angkasa Pura, Pelindo, Damkar dan tentunya seluruh kementerian terkait lainnya," ujar Sigit. 

Dalam operasi lilin ini, Polri membuat posko pengamanan, pelayanan dan terpadu. Pada tahun ini terdapat 44.436 objek pengamanan yang terdiri dari gereja, pusat belanja, terminal, stasiun kereta api, pelabuhan, bandara, objek wisata dan objek perayaan. 

"Pospam yang biasanya kita bangun kita siapkan di lokasi-lokasi ibadah, tempat wisata untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang ada di sekitar mulai dari patroli, kemudian kunjungan ke lokasi wisata, dan sebagainya," ucap Sigit. 

Lalu, terdapat 763 pos pelayanan yang bisa digunakan sebagai tempat istirahat sementara bagi pengendara. Lokasinya ada di wilayah-wilayah arteri khususnya bagi para pengguna jalan yang melaksanakan mudik atau balik. 

"Termasuk juga ada layanan kesehatan, kemudian kegiatan tekayasa yang dibutuhkan apabila memang terjadi peristiwa-peristiwa yang membutuhkan rekayasa, kemudian yang paling penting adalah ada 333 pos terpadu yang tadi sepintas disampaikan oleh Bapak Menko PMK, ini adalah tempat pusat komando dan kendali operasi yang melibatkan seluruh stakeholder terkait," tutur Sigit. 

Sigit juga telah meminta kepada seluruh jajaran dan stakeholder untuk terus memantau ramalan cuaca dan imbauan dari BMKG ketika massa Nataru berlangsung. Apalagi saat musim libur panjang akhir tahun di lokasi wisata favorit masyarakat. 

"Kemudian objek wisata ini juga menjadi atensi kita, sehingga kemudian rekan-rekan betul-betul harus terus bekerja sama memonitor BMKG dan kemudian menginformasikan dan bila perlu memberikan larangan kalau memang di tempat-tempat tersebut terjadi kerawanan, kerja sama dengan pemerintah daerah, kerja sama dengan stakeholder terkait," kata Sigit.

Rapat linta sektoral ini juga membahas soal kesiapan penerapan rekayasa lalu lintas saat arus mudik dan balik Nataru. Polri sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalin.


Share:

Polri Distribusi Bantuan Polri Capai 159 Ton, 12 Ribu Personel Dikerahkan

Untuk mempercepat penanganan bencana, Polri mengerahkan 12.103 personel di tiga wilayah terdampak. Selain itu, dukungan BKO diberikan melalui 301 personel tambahan di Aceh, 263 di Sumut, dan 704 di Sumbar.

Bantuan kemanusiaan dari Mabes Polri telah mencapai 159,35 ton, terdiri dari sembako, obat-obatan, perlengkapan sanitasi, kebutuhan bayi, pakaian layak, hingga kantong jenazah. Bantuan Polda jajaran juga terus mengalir, termasuk beras 158 ton, air mineral 9.611 dus, pakaian 60.226 pcs, serta ribuan barang kebutuhan darurat lainnya.

Menurut Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Polri memastikan proses distribusi dilakukan secepat mungkin.

“Seluruh bantuan kami gerakkan secara terkoordinasi agar tepat waktu dan tepat sasaran. Masyarakat tidak boleh menunggu terlalu lama dalam kondisi darurat seperti ini,” jelasnya.

Polri juga membuka 91 posko tanggap bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, serta menghadirkan 20 dapur lapanganyang setiap hari menyalurkan makanan siap saji bagi ribuan pengungsi.

Share:

Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop Akibat Lokasi Masih Terisolir

Aceh Tamiang – Kapolri kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah Aceh Tamiang. Kondisi lokasi yang masih terisolir dan tidak memungkinkan helikopter Polri untuk melakukan pendaratan, membuat distribusi bantuan dilakukan melalui metode airdrop agar dapat segera diterima oleh warga yang sangat membutuhkan, Selasa (2/12).

Astamaops Kapolri menjelaskan bahwa penggunaan metode airdrop merupakan instruksi langsung Kapolri agar penyaluran bantuan tidak terhambat kondisi geografis.

“Bapak Kapolri menegaskan bahwa tidak boleh ada hambatan dalam penyaluran bantuan. Jika helikopter tidak bisa landing karena medan terdampak bencana, maka airdrop menjadi pilihan agar masyarakat tetap mendapatkan bantuan tepat waktu,” ujar Komjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran.

Beliau menambahkan bahwa Kapolri memberikan perhatian penuh terhadap kondisi warga dan petugas di lapangan yang terus bekerja menangani situasi darurat tersebut.

“Pesan Bapak Kapolri jelas: pastikan masyarakat yang terisolir tetap mendapatkan bantuan, apapun tantangannya. Polri hadir untuk membantu negara, terutama dalam masa-masa kritis seperti ini,” tambahnya.

Bantuan kemanusiaan tersebut meliputi kebutuhan mendesak seperti logistik, makanan siap saji, perlengkapan darurat, serta dukungan operasional bagi petugas di lapangan. Pengiriman melalui airdrop diharapkan dapat mempercepat akses bantuan ke titik-titik yang tidak bisa dijangkau melalui jalur darat maupun udara.

Dengan metode distribusi khusus ini, Kapolri berharap dukungan bagi masyarakat Aceh Tamiang dapat berjalan efektif dan membantu mempercepat penanganan pascabencana di wilayah tersebut.


Share:

Putusan MK Rangkap Jabatan: Dosen UJB Sebut Sifatnya Final dan Mengikat

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Kepolisian memiliki sifat final dan binding, atau terakhir dan mengikat semua pihak.

Hal ini disampaikan oleh Justinus Slamet Murdomo, seorang Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta.

"Putusan Mahkamah Konstitusi itu sifatnya final dan binding. Yang artinya apa? Yang artinya bahwa itu terakhir dan mengikat. Mengikat kepada siapa? Mengikat kepada kita semua," tegas Justinus, Senin (1/12/2025).

Justinus menjelaskan bahwa Judicial Review (uji materi) yang dilakukan kebetulan menyasar UU Kepolisian, khususnya terkait satu frasa pada Pasal 28 mengenai rangkap jabatan anggota kepolisian.

Menurutnya, esensi dari Putusan MK tersebut sebenarnya adalah larangan terhadap rangkap jabatan. Tugas-tugas kepolisian, yang meliputi keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum, merupakan tugas yang membutuhkan pemahaman, keahlian, dan proses pendidikan yang berkelanjutan.

"Ini terkait dengan tugas kepolisian yang itu pasti membutuhkan pemahaman, keahlian, yang ini proses yang melalui pendidikan. Tidak bisa kemudian orang langsung duduk di sana. Pasti ada suatu proses," jelasnya.

Meskipun demikian, Justinus melihat adanya fleksibilitas terkait beberapa jabatan yang masih dibutuhkan.

"Oleh sebab itu maka beberapa jabatan yang memang itu masih dibutuhkan, saya pikir tidak ada masalah. Karena di dalam Undang-Undang ASN sendiri itu memang memungkinkan untuk itu," imbuhnya.

Menyikapi keputusan ini, Justinus Slamet Murdomo berharap agar reformasi kepolisian dapat berjalan dengan baik. Apalagi, lanjutnya, Presiden telah membentuk tim atau badan khusus untuk itu.

"Kita mengharapkan reformasi kepolisian berjalan dengan baik, dan juga ini sudah ada yang dibentuk oleh Presiden sehingga pasti polisi kita harapkan menjadi profesional," ujarnya.

Profesionalisme yang diharapkan adalah polisi memiliki semangat untuk melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, dan bertindak secara objektif.

Share:

Postingan Populer