Polisi berhasil mengungkap motif pelaku pencurian sepeda motor berinisial YR (40) warga Jetis Bantul melakukan aksinya. Penyebabnya tak lain karena pelaku terjerat pinjaman online (pinjol).
Laki-laki yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini nekat mencuri sepeda motor di Jalan Bantul Km.10, Kalurahan Bantul, Kabupaten Bantul.
Kapolsek Bantul, Kompol Budi Riyanto mengungkapkan pencurian itu berawal saat korban bernama Muhammad Ramadhan (21), mahasiswa asal Sukoharjo, Jawa Tengah memarkirkan kendaraan di depan salah satu bank swasta di Jalan Bantul, Senin (4/12/2023) pukul 10.45 WIB.
Entah karena terburu-buru atau lupa, korban lupa mengambil kunci motor dan posisi kunci masih menancap di motor. Setelah selesai, dan mau pulang, korban bingung karena sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. "Korban pun melaporkan kejadian itu ke kami. Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV," kata Budi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (18/12/2023).
Tidak berselang lama, tepatnya 5 Desember 2023, pelaku berhasil diamankan oleh petugas bersama dengan barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku awalnya mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di sekitar Masjid Agung Bantul.
Kemudian, pelaku berjalan dan mendapati ada sepeda motor milik korban dalam kondisi kunci menancap. Pelaku akhirnya ada niatan dan mengambil sepeda motor tersebut. "Motor curian di bawa dan dititipkan di selatan RS PKU Muhammadiyah Bantul," jelasnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengaku pernah masuk penjara karena mencuri kotak infak pada 2018 lalu. Atas perbuatannya, polisi mengenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Di hadapan awak media, YR mengaku mencuri karena terjerat pinjol. Ia sempat bingung sesaat setelah mengambil motor korban. "Saya bingung. Akhirnya saya titipkan. Belum sempat saya jual sepeda motornya," ucap YR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar